Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan Irjen Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan tersebut diungkap Ferdy Sambo saat diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat sore, 12 Agustus 2022.
“Kami memeriksa dalam satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.
Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. (*)