Sepanjang 2021, KIKA mendampingi berbagai kasus pelanggaran kebebasan akademik, ada 29 kasus yang didampingi oleh KIKA.
Berdasarkan kasus tersebut, Dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik.
Sementara untuk tekanan dan ancaman tersebut ditandai dengan berbagai hal seperti misalnya, serangan siber dan kuasa otoritarianisme di dunia digital (digital violence).
Kemudian ada pula penundukan kampus maupun lembaga riset oleh otoritas negara, pembentukan BRIN dan peleburan lembaga lembaga riset, termasuk rangkap jabatan UI berdasarkan PP 75/2021.
Serta represi terhadap aksi mahasiswa, salah satunya di isu BEM UI, BEM UNNES, serta BEM UNMUL;
"Lalu kriminalisasi terhadap akademisi yang menyuarakan anti-korupsi dan kebebasan akademik, seperti yang terjadi pada Saiful Mahdi, Ubedillah Badrun, Harris-Fathia," ujarnya.
Hal lain yang juga ada seperti misalnya kekerasan seksual di perguruan tinggi, intimidasi, serangan, ancaman, dan pendisiplinan di internal perguruan tinggi seperti kasus UP 45, Kasus Untad, eskalasi penangkapan/penahanan disertai ancaman dan diskriminasi pada aksi Omnibus Law, G30S TWK, sengketa tambang illegal di Kaltim, konflik masyarakat adat Kinipan, termasuk diskriminasi rasisme mahasiswa Papua.