Bersama dua terdakwa lain, Kuat dan Ricky, ia dijanjikan uang Rp 1 miliar, sedangkan Kuat dan Ricky dijanjikan masing-masing Rp 500 juta.
Ketiganya mengaku sempat ditunjukkan uang dolar dalam amplop putih.
Namun, Ferdy Sambo janji memberikan uang itu pada bulan depan jika kasus kematian Brigadir J dihentikan.
Ferdy Sambo saat itu memberikan masing-masing iPhone 13 Pro Max.
Ia pun memerintahkan mereka memindahkan kartu sim dari handphone lama ke iPhone tersebut.
Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Putri Candrawathi juga hadir saat pemberian imbalan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pada 7 Desember 2022, Ferdy Sambo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah momen pertama dia dihadapkan dengan tiga terdakwa.
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Divisi Propam itu mengatakan ia tidak pernah menyusun rencana pembunuhan, baik di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 maupun di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga seperti yang didakwakan jaksa.
Ia mengatakan hanya meminta Richard untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan ketika ditanya soal dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga mengatakan tidak pernah memakai sarung tangan hitam.
Ia juga membantah menyuruh Richard menembak saat berhadapan dengan Yosua di ruang tengah rumah dinas.
Ferdy Sambo mengaku hanya menyuruh Richard menghajar Yosua.
(redaksi)