JPU mendakwa Bharada E dengan pasal Primair Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Richard Eliezer telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," tegas Jaksa.
Sehari sebelumnya, JPU juga telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan pasal yang sama yakni pembunuhan berencna.
Sarung tangan hitam masih menjadi misteri karena belum ditunjukkan JPU. Nanti pada waktunya JPU harus bisa menunjukkan seperti apa sarung tangan hitam itu, sebagai barang bukti saksi bisu Ferdy Sambo renggut nyawa Brigadir J.
(redaksi)