Di indekos itu, polisi tak menemukan Adi dan hanya mengamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
Selanjutnya, Adi baru berhasil diamankan di Jalan AM Sangaji Gang 12 Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang.
"Disana kami berhasil mengamankan Adi, yang saat itu sedang berdiri di teras depan rumah. Kami menemukan satu unit handphone (di genggaman pelaku) serta uang tunai Rp 4,85 juta, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.
Kedua pelaku lantas digelandang menuju Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan sementara Adi diketahui berstatus DPO di jajaran kami. Sampai saat ini kasusnya masih kami dalami," katanya.
(redaksi)