Senin, 20 Mei 2024

28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka KPK, Kasus Suap Pembahasan RAPBD

Kamis, 22 September 2022 17:51

GEDUNG KPK - Gedung KPK/ Foto: IST

17. Rudi Wijaya;

18. M Juber;

19. Poprianto;

20. Tartiniah RE; dan

21. Ismet Kahar.

Sebagai informasi, KPK kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi sejumlah pihak jadi tersangka.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).

Namun, Ali belum dapat mengungkap soal konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut bakal mengumumkan hal tersebut setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi Tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Zumi Zola sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada 6 September lalu Zumi Zola pun bebas karena mendapat bebas bersyarat.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal