Tak berhenti sampai di situ, polisi yang terus melakukan penggeledahan di rumah Meyalani kembali mendapatkan barang bukti lainnya di ruang tamu kediaman Meylani.
Yakni berupa 15 butir ineks yang dikemas dalam tiga poketan berbeda.
“Saat itu pelaku tidak ada di rumah. Anggota kami kemudian melakukan pemantauan sekitar pukul 03.40 Wita dan kemudian datang mobil berhenti di depan rumah," ungkapnya.
Saat mobil merek Daihatsu Ayla bernopol KT 1352 WR itu tiba, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Hasilnya, dari dalam mobil didapati lima orang, yakni Meylani, Saprudin, Choky, Yunika dan Yuyun.
Dari dalam mobil itu juga, polisi kembali melakukan penggeledahan.
Dan, kembali didpaati satu butir ineks dari bawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri yang diakui merupakan kepunyaan Meylani.
“Kemudian anggota kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah yang bersangkutan, dan kembali ditemukan satu kotak berisi 598 butir ineks seberat 239,20 gram netto siap edar dari dalam lemari kamar,” bebernya.